Kenaikan Gaji PNS Dirapel
Rabu, 01 Mei 2013 – 10:35 WIB

Kenaikan Gaji PNS Dirapel
Setelah keluarnya edaran tersebut, maka Pemprov baru menyiapkan edaran kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan dalam mempersiapkan mekanisme pembayaran. "Mereka (SKPD) mengajukan ke kita (Biro Keuangan) bagaimana mekanisme pembayaran nantinya," sambungnya.
Baca Juga:
Peran Sekdaprov juga berpengaruh dalam meneruskan edaran ini nantinya ke masing-masing SKPD karena lanjut Jonli beliau yang menandatangi. Dengan demikian, Biro Keuangan menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran terkait mekanisme rapel gaji pokok ini nantinya karena anggaran tersedia.
"Kalau misalnya perlu dimasukkan di APBD Perubahan 2013 ini, kita kaji dulu akres selama APBD murni, kalau mencukupi tentu bisa disesuaikan," tambahnya.
Pemprov Riau berpesan seandainya edaran nanti sudah dikeluarkan maka dengan adanya kenaikan gaji tersebut, pegawai diharapkan dapat menunjukkan prestasi. Terutama pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan."Yang utama adalah bekerja dan memberikan pengabdian dengan lebih baik lagi," himbaunya.(egp)
PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan