Kenaikan Gaji PNS Tergantung Keuangan Negara
Kamis, 29 April 2010 – 17:46 WIB
JAKARTA - Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI/Polri 10 persen masih sebatas usulan pemerintah saja. Sebenarnya, pemerintah berhasrat kenaikan lebih dari 10 persen, atau paling tidak sama dengan 2009. Namun demikian kenaikan itu tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Senada dengan Gandjar, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey menyatakan, semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta TNI Polri hendaknya diimbangi dengan peningkatan kinerja. Namun mengenai prosentase kenaikan gaji 10 persen, Olly menyatakan, angka itu harus dibahas lebih lanjut.
"Kalau mau kita bukan hanya 10 persen. Tapi kan lihat anggarannya dulu, ada tidak. Lagipula ini masih akan kita bahas lagi bersama DPR," tutur Ramli pada JPNN, Kamis (29/4). Dia menambahkan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyampaian nota keuangan RAPBN 2011 akan menjadi pedoman pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Gandjar Pranowo, mengatakan, penentuan prosentase kenaikan gaji PNS, TNI Polri memang harus dihitung berdasarkan semangat reformasi birokrasi serta kekuatan APBN. "Intinya jangan bicara angka dulu, tapi kenapa harus naik. Ada tidak kaitannya dengan peningkatan kinerja serta kemampuan anggaran. Kalau semua oke, lebih besarpun tidak masalah," tegas politisi PDIP di komisi yang membidangi aparatur negara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI/Polri 10 persen masih sebatas usulan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan