Kenaikan Gaji TNI di Perbatasan Masih Tertunda

Draft Perpres Masih di Sekretaris Kabinet

Kenaikan Gaji TNI di Perbatasan Masih Tertunda
Kenaikan Gaji TNI di Perbatasan Masih Tertunda
Rencananya, besaran untuk tunjangan prajurit perbatasan sebesar 150 persen dari gaji pokok. Rinciannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-15/MK.02/2010 terbagi tiga. Pertama, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok.

Kedua, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar sebesar 50 persen dari gaji pokok.(lev/JPNN)


JAKARTA - Petugas penangamanan perbatasan Indonesia dengan negara lain masih harus menunggu realisasi atas janji pemerintah tentang kenaikan tunjangan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News