Kenaikan Harga BBM Tak Harus dengan Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DPR RI. Alasannya, tidak ada undang-undang yang mengharuskan pemerintah minta persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Kalau diperhatikan UU APBNP 2015, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan pemerintah mengajak DPR dalam konteks pengalihan subsidi ini,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (17/11) malam.
Menurutnya, dana yang didapat dari pengalihan subsidi BBM akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin, serta mewujudkan visi Presiden Joko Widodo tentang pengembangan sektor maritim.
Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM. Implikasinya, harga BBM jenis solar dan premium subsidi dinaikkan masing-masing Rp 2000.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014, maka harga premium subsidi menjadi Rp 8500 per liter. Sedangkan harga jual solar subsidi menjadi Rp 7.500 per liter.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DPR RI. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?