Kenaikan Harga BBM Tak Harus dengan Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DPR RI. Alasannya, tidak ada undang-undang yang mengharuskan pemerintah minta persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Kalau diperhatikan UU APBNP 2015, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan pemerintah mengajak DPR dalam konteks pengalihan subsidi ini,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (17/11) malam.
Menurutnya, dana yang didapat dari pengalihan subsidi BBM akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin, serta mewujudkan visi Presiden Joko Widodo tentang pengembangan sektor maritim.
Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM. Implikasinya, harga BBM jenis solar dan premium subsidi dinaikkan masing-masing Rp 2000.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014, maka harga premium subsidi menjadi Rp 8500 per liter. Sedangkan harga jual solar subsidi menjadi Rp 7.500 per liter.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DPR RI. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung