Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan

Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
konferensi pers bertema Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia, Jumat (20/12). Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) melaksanakan konferensi pers pada Jumat (20/12) ini demi menyoroti kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

Penasihat senior CHED ITB-AD Mukhaer Pakkanna dalam konferensi pers menyebut kebijakan HJE menjadi ketentuan yang setengah hati menekan prevalensi perokok.

Terutama, dalam upaya pemerintah menekan perokok di kalangan masyarakat miskin dan remaja atau anak muda.

Sebab, kata Mukhaer, ketentuan HJE yang mengalami kenaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tidak dibarengi dengan peningkatan tarif cukai. 

"Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok," katanya dalam konferensi pers bertema Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia, Jumat.

Selain itu, kata dia, penetapan HJE yang mengalami kenaikan tidak memperlihatkan semangat meningkatkan angka kesehatan di Indonesia.

"Penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya prokesehatan. Tarif dan harga rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka peluang bagi beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah," ujar Mukhaer.

Sementara itu, Direktur CHED ITB-AD Jakarta Roosita Meilani Dewi mengatakan upaya menaikkan HCE rokok pada 2025 yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024, berpotensi tidak mampu menekan konsumsi. 

Penasihat senior CHED ITB-AD Mukhaer Pakkanna menyebutkan kebijakan HJE sulit menekan prevalensi perokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News