Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, Mahfud: Itu Final dan Mengikat

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, Mahfud: Itu Final dan Mengikat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (antara/jpnn)

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, putusan MA terhadap judicial review pembatalan kenaikan iuran BPJS sudah tak bisa diutak-atik, bersifat final dan mengikat.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News