Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Rumah Sakit Diminta Lebih Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir meminta pemerintah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur kenaikan iuran per 1 Januari 2020.
Menurut Anas, putusan MA tersebut patut diapresiasi karena sesuai dengan keinginan masyarakat yang mayoritas menolak adanya kenaikan iuran.
"Untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat, rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3).
Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS, kata politikus PPP ini, jumlah peserta mandiri akan semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu diharapkan bisa lebih meningkat.
"Hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang makin baik," tegas legislator Dapil Jawa Timur III ini.
Di sisi lain, BPJS sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Harus melalukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran, sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab.
"Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku," tandasnya.(fat/jpnn)
Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng