Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, NasDem Sentil Pemerintah

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, NasDem Sentil Pemerintah
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati kembali menyentil pemerintah, soal iuran BPJS Kesehatan kelas I yang kenaikannya mulai berlaku  per 1 Juli ini.

Sementara itu, kelas II dan III selama enam bulan ke depan mendapat subsidi dari pemerintah.

Kenaikan ini merujuk Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Okky mengatakan, berlakunya Perpres No 64/2020 berimbas pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi sebesar Rp 150 ribu (sebelumnya Rp 80 ribu), dan kelas II menjadi sebesar Rp. 100 ribu (sebelumnya Rp 51 ribu).

Sedangkan kelas III selama enam bulan ke depan mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, dan seterusnya mendapat subsidi sebesar Rp 7.000.

Di kelas itu, pemerintah membanderol iuran sebesar Rp 42 ribu (sebelumnya Rp 25.500).

"Saya kembali mengingatkan pemerintah tentang putusan MA atas Perpres 75/2019 yang membatalkan norma di Pasal 1 dan 2 mengenai jumlah besaran iuran BPJS yang dinilai oleh majelis hakim bertentangan dengan sejumlah aturan di atasnya," ucap Okky dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan norma terkait besaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati kembali menyentil pemerintah, soal iuran BPJS Kesehatan kelas I yang kenaikannya mulai berlaku per 1 Juli ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News