Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan
Resmi Daftarkan Permohonan Uji Materi ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).
Rabu (20/5), KPCDI mendaftarkan permohonan uji materi ke MA untuk mempersoalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur besaran kenaikan BPJS Kesehatan.
Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memperlihatkan pemerintah tidak memiliki empati terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kondisi serbasulit. Selain itu, kenaikan premi asuransi negara itu juga tak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
“Ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku melakukan perlawanan di muka hukum merupakan suatu hal yang diwajibkan. Apa yang kami lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," kata Rusdianto.
KPCDI dalam permohonannya juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat saat ini. Sebab, pandemi virus corona telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan meningkatkan jumlah penganggur.
“Daya beli masyarakat juga turun. Seharusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tegasnya.
Rusdianto juga mengingatkan pemerintah memperhatikan pendapat MA tentang akar masalah BPJS Kesehatan yang ada pada tata kelola secara keseluruhan. Sebab, BPJS Kesehatan tetap defisit meski sudah disuntik dana.
"Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, BPJS Keseahatan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemennya,” ucap Rusdianto.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- ASDP Hadirkan Kebahagiaan Bagi Pasien Anak Hemodialisa Melalui Inspiration Day