Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan
Resmi Daftarkan Permohonan Uji Materi ke MA
Rabu, 20 Mei 2020 – 14:30 WIB
Lebih lanjut Rusdianto mengatakan, gugatan uji materi itu untuk menilai apakah kenaikan premi sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tandasnya.
KPCDI pernah menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan yang sudah telanjur berlaku pada Januari-Maret 2020.(fat/jpnn)
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- ASDP Hadirkan Kebahagiaan Bagi Pasien Anak Hemodialisa Melalui Inspiration Day