Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan
Resmi Daftarkan Permohonan Uji Materi ke MA
Rabu, 20 Mei 2020 – 14:30 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Lebih lanjut Rusdianto mengatakan, gugatan uji materi itu untuk menilai apakah kenaikan premi sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tandasnya.
KPCDI pernah menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan yang sudah telanjur berlaku pada Januari-Maret 2020.(fat/jpnn)
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini