Kenaikan Kripto Diprediksi Tinggi di Akhir Tahun
jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan melihat ada potensi kenaikan kripto di akhir tahun. Namun, sambung Oscar bisa saja kenaikan ini hanya bersifat sementara.
Menurutnya, hal ini kemungkinan karena telah resmi disahkannya Rancangan Undang Undang Bipartisan oleh Senat Amerika Serikat yang sudah ditandatangani juga oleh Presiden Joe Biden.
RUU ini resmi disahkan tiga jam sebelum deadline penutupan pemerintahan pada akhir September 2023. RUU tersebut merupakan upaya legislator untuk memerangi kejahatan melalui kripto.
Jadi, seluruh tindakan ilegal penyalahgunaan kripto tidak boleh menggunakan platform DeFi untuk melindungi keamanan nasional.
Hal ini merupakan kabar baik bagi pasar kripto karena bisa mempengaruhi kemajuan RUU kripto yang saat ini sedang menunggu pemungutan suara.
Hal ini juga dapat mempengaruhi peraturan mata uang kripto di masa depan.
“Menurut data dari Coinmarketcap, semenjak disahkannya RUU tersebut, kapitalisasi pasar kripto global melonjak dan menguat sebanyak 2,89% menjadi USD 1,11 triliun dalam periode 24 jam,” ujar Oscar.
Namun, jika dilihat dari analisis historis, pasar kripto memang memiliki potensi untuk menguat di kuartal IV.
Investor atau trader juga dapat melakukan riset mengenai hal ini di platform edukasi yang disediakan oleh INDODAX, yaitu INDODAX Academy.
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Buka Kesempatan Investasi Kripto Baru, Pluang Luncurkan Futures Kripto dengan 25x Leverage