Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
Senin, 26 November 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya, sesuai pasal 14 ayat 2 UU Pangan maka impor hanya bisa dilakukan manakala produksi dalam negeri tidak mencukupi. "Tapi ini Kemendag (Kementerian Perdagangan) sebagai institusi yang bukan tupoksinya mengurus stok ternak justru menyuarakan perlunya kenaikan kuota impor. Ada apa ini?" katanya tak habis pikir.
Padahal menurutnya, Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Peternakan (Ditjennak) Kementan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam manajemen stok pangan subsektor ternak, sudah berkali-kali meyakinkan bahwa stok daging masih ada. "Dan stok ini akan digunakan untuk menormalisasi harga. Harga-harga mulai kemarin terpantau sudah berangsur normal," katanya, Senin (26/11).
Baca Juga:
Romi -sapaan Romahurmuziy- menambahkan, Komisi IV DPR juga sudah menemukan adanya bukti-bukti rekayasa kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi ini sebagai gerakan sepihak untuk menopang tuntutan adanya kenaikan kuota impor daging.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah