Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
Senin, 26 November 2012 – 20:20 WIB

Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya, sesuai pasal 14 ayat 2 UU Pangan maka impor hanya bisa dilakukan manakala produksi dalam negeri tidak mencukupi. "Tapi ini Kemendag (Kementerian Perdagangan) sebagai institusi yang bukan tupoksinya mengurus stok ternak justru menyuarakan perlunya kenaikan kuota impor. Ada apa ini?" katanya tak habis pikir.
Padahal menurutnya, Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Peternakan (Ditjennak) Kementan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam manajemen stok pangan subsektor ternak, sudah berkali-kali meyakinkan bahwa stok daging masih ada. "Dan stok ini akan digunakan untuk menormalisasi harga. Harga-harga mulai kemarin terpantau sudah berangsur normal," katanya, Senin (26/11).
Baca Juga:
Romi -sapaan Romahurmuziy- menambahkan, Komisi IV DPR juga sudah menemukan adanya bukti-bukti rekayasa kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi ini sebagai gerakan sepihak untuk menopang tuntutan adanya kenaikan kuota impor daging.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang