Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
Senin, 26 November 2012 – 20:20 WIB

Kenaikan Kuota Impor Daging Langgar UU Pangan
Pria yang juga Sekjen PPP itu menegaskan, peternak hanya mendapat harga sapi hidup Rp 20 ribu per kilogram. Akibatnya mereka tak mau beternak sapi untuk sumber pendapatannya.
Baca Juga:
"Sekarang ketika harga sapi bakalan hidup sedikit naik di atas harga ideal Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per kilogram, pemerintah melalui Kemendag justru menghancurkan kuncup harapan yang baru mekar dengan rencana menaikkan kuota impor," ulasnya.
Menurutnya, rencana kenaikan kuota impor inilah yang ditunggu-tunggu perekayasa kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi ini. "Barangkali, lobi mereka memang lebih kuat, dan para peternak kecil kita tidak mampu melobi. Makanya dlm kondisi ini, para peternak selalu dlm posisi dikalahkan," jelasnya.
Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya mengeluarkan jalan pintas untuk memenuhi kekurangan pasokan daging sapi di dalam negeri yang membuat harga melonjak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/11).
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, menilai rencana pemerintah menaikkan kuota impor daging menyalahi Undang-undang (UU) Pangan. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang