Kenaikan NJOP Harus Dievaluasi Lagi
Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, kebijakan kenaikan NJOP bisa menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan hunian di ibu kota, karena harga lahan yang kian mahal.
“Rumah DP 0 Rupiah itu bukan berarti rumah yang murah, bisa saja rumah mahal. DP 0 kan hanya uang mukanya saja. Permasalahannya, apakah harga rumah tersebut terjangkau masyarakat tidak?” ujarnya.
Dengan kenaikan satuan meter tanah, menurutnya akan menyebabkan kenaikan harga rumah di Jakarta. Masyarakat akan semakin terbebani untuk membeli rumah. Karena lahan adalah unsur terbesar dalam pembangunan perumahan. “Jadi kenaikan NJOP itu bisa bertentangan dengan DP 0 Rupiah,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah jika kenaikan NJOP yang ditetapkannnya memberatkan masyarakat. Ia menyebut kenaikan tahun ini tidak signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kenaikan (NJOP) tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Justru ini menyesuaikan dengan perekonomian pertunbuhan harga secara umum, tetapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini," ujar Anies.
Sebelumnya Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Kenaikan NJOP bervariasi di setiap wilayah. Namun, jika dirata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta. Kenaikan juga tidak dialami semua wilayah setiap tahun.
Sebagai contoh, Jalan Ciputat Raya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ikut dinaikkan NJOP-nya tahun ini menjadi Rp 13.363.000 per meter persegi. Pada 2016, NJOP di Jalan Ciputat Raya juga naik menjadi Rp 10.455.000. Kenaikan dialami kawasan-kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat dengan penambahan jaringan jalan maupun pusat perdagangan. (nas)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Redaktur & Reporter : Adil
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sampit Bantul