Kenaikan NJOP Tanah di Gambir Tertinggi, Pasar Rebo Terendah

Kenaikan NJOP Tanah di Gambir Tertinggi, Pasar Rebo Terendah
Kenaikan NJOP Tanah di Gambir Tertinggi, Pasar Rebo Terendah

jpnn.com - JAKARTA - Harga sepetak lahan di Jakarta kemungkinan besar makin melangit. Pasalnya, Pemprov DKI berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 240 persen di daerah-daerah tertentu.

Kebijakan itu diterapkan untuk menyesuaikan NJOP dengan harga tanah yang saat ini berlaku di pasaran. Fakta di lapangan menunjukkan, harga tanah di pasar jauh melebihi angka NJOP. Idealnya, perbandingan NJOP dengan harga pasar hanya sekitar sepuluh persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pemprov dituntut untuk menyelaraskan harga tanah di pasaran dengan NJOP. Jika hal itu tidak dilakukan, negara berpotensi dirugikan. Sebaliknya, pemprov bisa dituduh korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.

"Saya kira (kenaikan NJOP itu) tidak memberatkan (warga DKI). Apalagi, NJOP kan sudah empat tahun tidak mengalami kenaikan," ujar dia kepada wartawan Kamis (9/1).

Menurut Ahok, kenaikan NJOP di beberapa daerah di ibu kota tentu tidak akan sama. Hal itu bergantung pada lokasi. Namun, kenaikannya berkisar 120-240 persen.

Salah satu kawasan yang NJOP-nya bakal mengalami kenaikan paling tinggi, yakni 240 persen, adalah Gambir, Jakarta Pusat. NJOP lahan di kawasan Gambir kini mencapai Rp 6.623.328 per meter persegi. Setelah dinaikkan, nilainya menjadi Rp 15.637.886 per meter persegi.

Lokasi lain yang NJOP-nya naik signifikan adalah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kenaikannya mencapai 205 persen dari semula Rp 6.612.979 per meter persegi menjadi Rp 13.567.668.

"Daerah yang paling kecil kenaikan NJOP-nya adalah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Naik hanya 120 persen dari Rp 1.239.880 menjadi Rp 2.490.197 per meter persegi," jelas dia.

JAKARTA - Harga sepetak lahan di Jakarta kemungkinan besar makin melangit. Pasalnya, Pemprov DKI berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News