Kenaikan Pajak Jadi 11 Persen Berdampak Luar Biasa, Ini Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per April bakal mendorong penerimaan pajak dengan potensi penambahan Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun.
“PPN tahun lalu Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun kalau baseline-nya tidak berubah akan bertambah 10 persen dikali sembilan bulan. Jadi potensinya sekitar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun karena cuma sembilan bulan,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa.
Penerimaan pajak telah mencapai Rp 679,99 triliun per 26 Mei 2022 atau 53,04 persen dari target APBN 2022 Rp 1.265 triliun.
Penerimaan yang hingga 26 Mei 2022 mencapai Rp 679,99 triliun ini meliputi PPh Non Migas Rp 416,48 triliun, PPh Migas Rp 36,03 triliun, PPN dan PPnBM Rp 224,27 triliun serta PBB dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.
Ihsan memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp 1.450 triliun sampai Rp 1.485 triliun.
Proyeksi tersebut melampaui target penerimaan pajak tahun ini yang di dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.
"Untuk penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun,” kata.
Ihsan menuturkan proyeksi penerimaan ini akan ditopang oleh kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global, baik dari sisi industri maupun pertanian.
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per April bakal mendorong penerimaan pajak dengan potensi penambahan cukup tinggi
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya