Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan

jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyinggung pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyikapi kenaikan pangkat Sekretaris Militer (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.
Adapun, pernyataan Jenderal Agus yang dimaksud TB Hasanuddin ialah saat Panglima TNI meminta prajurit aktif mundur ketika menempati posisi sipil.
"Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI, ya, ya, harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Toh, kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Panglima TNI bukan menerbitkan surat keputusan ketika menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
"Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujarnya.
Menurut Kang TB, Panglima TNI bias menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan ketika ingin menaikkan pangkat prajurit.
Panglima TNI, kata dia, bukan mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan pangkat setingkat bagi prajurit.
"Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," kata eks Sesmilpres itu.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya di luar kebiasaan, karena memakai surat perintah.
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya
- PSI Nilai Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Bukan Hasil Intervensi Politik
- Bersepatu Bot, Prabowo Datangi Korban Banjir di Bekasi, Lihat