Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Memicu Pengurangan Tenaga Kerja
Rabu, 04 Desember 2024 – 19:57 WIB
Dalam draf aturan Permenkes tersebut, Pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga:
Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau.
Ke depannya, peraturan yang disusun perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sesuai, lengkap, dan transparan. (dil/jpnn)
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan memicu pengurangan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Bane Raja Manalu Sebut Kenaikan PPN 12 Persen akan Memukul Sektor Pariwisata
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Restitusi Berduit
- Luruskan Laporan Media, AMTI Tegaskan Tidak Pernah Merilis Pernyataan Resmi soal PPN