Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Memicu Pengurangan Tenaga Kerja
Rabu, 04 Desember 2024 – 19:57 WIB

Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai
Dalam draf aturan Permenkes tersebut, Pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga:
Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau.
Ke depannya, peraturan yang disusun perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sesuai, lengkap, dan transparan. (dil/jpnn)
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan memicu pengurangan tenaga kerja
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil