Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo Pada Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.
Hal tersebut dikemukakan pakar pajak sekaligus eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurutnya kebijakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang PPN, di mana barang yang dikenakan pajak adalah yang tergolong mewah, bukan kebutuhan pokok.
“Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status,” ujar Ken kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12).
Ken menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah masih tetap menjaga daya beli masyarakat secara luas.
Adapun semua kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat banyak di UU HPP dan PP 49 tahun 2022 tidak dikenakan PPN.
“Sesuai ketentuan tata cara perhitungan PPN adalah DPP dikalikan tarif PPN. Dari hitungan tulisan tangan saya, kenaikan PPN 1 persen maka kenaikan harga akibat adanya PPN hanya 0,9,” katanya.
Ken pun menjabarkan data dari APBN 2025, di mana dengan angka tarif 12 persen PPN yang diharapkan diterima adalah sebesar Rp 925 triliun dan yang dikembalikan sebagai subsidi ke masyarakat sebesar Rp 525 triliun.
“Artinya, secara riil tarif yang dikenakan PPN hanya sebesar 6 persen,” katanya.
Pakar pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa mewah menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat.
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani