Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
Minggu, 16 Oktober 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian terkait rencana tersebut.
"Hasrat kami ingin secepatnya diimplementasikan agar tambahan uang muka perumahan bagi PNS bisa lebih besar. Tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kementerian lain sehingga sulit dilaksanakan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, Minggu (16/10).
Meski belum ada kata sepakat, Suharso berjanji akan terus mengupayakan adanya kenaikan iuran tersebut agar PNS bisa merasakan manfaat lebih besar dari Bapertarum. Dia mencontohkan, jika gaji pegawai minimal Rp 800 ribu, maka iuran yang harus dibayarkan ke Bapertarum PNS hanya Rp 20 ribu. Apabila masa kerja PNS yang bersangkutan cukup lama, otomatis jumlah tabungan perumahannya akan semakin besar.
"Penyaluran bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun yang dilakukan Bapertarum PNS telah diuji BPK dan KPK sehingga tidak melanggar peraturan yang berlaku saat ini," ucapnya.
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian
BERITA TERKAIT
- Rupiah Makin Ambyar Terdampak Kebijakan Donal Trump
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Harga Emas Antam Hari Ini 31 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- United Tractors Kembali Tunjuk TIKI Sebagai Mitra Kurir