Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
Minggu, 16 Oktober 2011 – 20:38 WIB

Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian terkait rencana tersebut.
"Hasrat kami ingin secepatnya diimplementasikan agar tambahan uang muka perumahan bagi PNS bisa lebih besar. Tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kementerian lain sehingga sulit dilaksanakan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, Minggu (16/10).
Meski belum ada kata sepakat, Suharso berjanji akan terus mengupayakan adanya kenaikan iuran tersebut agar PNS bisa merasakan manfaat lebih besar dari Bapertarum. Dia mencontohkan, jika gaji pegawai minimal Rp 800 ribu, maka iuran yang harus dibayarkan ke Bapertarum PNS hanya Rp 20 ribu. Apabila masa kerja PNS yang bersangkutan cukup lama, otomatis jumlah tabungan perumahannya akan semakin besar.
"Penyaluran bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun yang dilakukan Bapertarum PNS telah diuji BPK dan KPK sehingga tidak melanggar peraturan yang berlaku saat ini," ucapnya.
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian
BERITA TERKAIT
- Investasi Cerdas Panel Surya Bisa Jadi Penyelamat Bumi, Berikut Faktanya
- Penjual Kopi Kaki Lima Berkembang Usahanya Setelah Gabung PNM Mekaar
- Pertamina Pastikan Layanan Distribusi Energi Selama Ramadan hingga Idulfitri Lancar
- InJourney Hospitality Raih 2 Penghargaan Public Relations Awards 2025
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Invictus Blue Resmi Berekspansi ke Indonesia