Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
Minggu, 16 Oktober 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian terkait rencana tersebut.
"Hasrat kami ingin secepatnya diimplementasikan agar tambahan uang muka perumahan bagi PNS bisa lebih besar. Tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kementerian lain sehingga sulit dilaksanakan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, Minggu (16/10).
Meski belum ada kata sepakat, Suharso berjanji akan terus mengupayakan adanya kenaikan iuran tersebut agar PNS bisa merasakan manfaat lebih besar dari Bapertarum. Dia mencontohkan, jika gaji pegawai minimal Rp 800 ribu, maka iuran yang harus dibayarkan ke Bapertarum PNS hanya Rp 20 ribu. Apabila masa kerja PNS yang bersangkutan cukup lama, otomatis jumlah tabungan perumahannya akan semakin besar.
"Penyaluran bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun yang dilakukan Bapertarum PNS telah diuji BPK dan KPK sehingga tidak melanggar peraturan yang berlaku saat ini," ucapnya.
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan