Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain

Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
Lebih lanjut dikatakan, untuk memudahkan pelayanan, para PNS bisa mengakses informasi layanan  bantuan ini melalui website Bapertarum PNS yakni www.bapertarum-pns.co.id. Di dalamnya ada aplikasi permohonan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun sehingga mempersingkat waktu proses pencairan dana. Bapertarum PNS juga telah bekerja sama dengan beberapa bank swasta untuk penyaluran bantuan ini yakni Bank BTN dan Bukopin.

"PNS yang mengajukan tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain membayar iuran Taperum PNS, PNS golongan I, II, dan III, masa kerja paling singkat 5 tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum PNS, belum memiliki rumah," bebernya.

Khusus untuk permohonan bantuan sebagian biaya membangun harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, mengisi serta mengajukan formulir permohonan serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku di bank pelaksana.

“Tahun depan kita targetkan lebih banyak PNS yang mendapatkan bantuan Bapertarum PNS. Selain di DKI Jakarta, Bapertarum akan melakukan sosialisasi di Makassar dan Medan sehingga informasi ini bisa diketahui oleh para abdi negara di daerah,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BUMN Diminta Transformasi

JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News