Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain
Minggu, 16 Oktober 2011 – 20:38 WIB
Lebih lanjut dikatakan, untuk memudahkan pelayanan, para PNS bisa mengakses informasi layanan bantuan ini melalui website Bapertarum PNS yakni www.bapertarum-pns.co.id. Di dalamnya ada aplikasi permohonan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun sehingga mempersingkat waktu proses pencairan dana. Bapertarum PNS juga telah bekerja sama dengan beberapa bank swasta untuk penyaluran bantuan ini yakni Bank BTN dan Bukopin.
Baca Juga:
"PNS yang mengajukan tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain membayar iuran Taperum PNS, PNS golongan I, II, dan III, masa kerja paling singkat 5 tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum PNS, belum memiliki rumah," bebernya.
Khusus untuk permohonan bantuan sebagian biaya membangun harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, mengisi serta mengajukan formulir permohonan serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku di bank pelaksana.
“Tahun depan kita targetkan lebih banyak PNS yang mendapatkan bantuan Bapertarum PNS. Selain di DKI Jakarta, Bapertarum akan melakukan sosialisasi di Makassar dan Medan sehingga informasi ini bisa diketahui oleh para abdi negara di daerah,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnya. Pasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK