Kenaikan Tarif Angkot Terhambat Perwal

Kenaikan Tarif Angkot Terhambat Perwal
Kenaikan Tarif Angkot Terhambat Perwal
MEDAN-Para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Medan hingga kini belum bisa menaikan tarif angkotnya meskipun Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah naik. Pasalnya, kenaikan belum bisa dilakukan karena belum keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal).

Pemko Medan berjanji secepatnya mengeluarkan Perwal tersebut. Proses estimasi hukum kali ini akan berjalan cepat karena file Perwal kenaikan tarif angkot sebelumnya masih ada.

"Kalau nota pengantar dari Dinas Perhubungan Kota Medan sudah masuk, maka saya akan segera menaikkannya ke asisten dan Wali Kota. Proses estimasi hukum kali ini akan berjalan cepat karena kita masih memiliki file Perwal kenaikan tarif angkot pada April lalu. Sekarang, bagaimana dengan nota pengantar dari Dinas Perhubungan, karena hingga Jumat (28/6) lalu, saya belum menerima pengajuannya," ujar Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Soritua Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (30/6).

Dijelaskannya, sesuai dengan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kota Medan, disepakati bahwa tarif angkot untuk umum naik menjadi Rp4.500 per estafet dan pelajar naik menjadi Rp3.000. Namun, tarif tersebut belum bisa berlaku sebelum Perwalnya keluar.

MEDAN-Para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Medan hingga kini belum bisa menaikan tarif angkotnya meskipun Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News