Kenaikan Tarif Angkot Terhambat Perwal
Senin, 01 Juli 2013 – 07:26 WIB
"Dalam rapat kemarin, kita juga sudah berjanji untuk secepatnya mengeluarkan Perwalnya. Kita diberi waktu seminggu, tapi semua tergantung nota pengantar dari Dinas Perhubungan," tambahnya lagi.
Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku, maka estimasi hukumnya akan diajukan ke semua asisten dan Wali Kota Medan. Bila Dinas Perhubungan Kota Medan mengajukan nota pengantar hari ini, Senin (1/7), maka pihaknya akan mengajukan ke asisten dan Wali Kota, besok, Selasa (2/7).
"Kalau besok (hari ini,Red) Dishub Medan mengajukan nota pengantarnya, maka Selasa (2/7) sudah bisa kita ajukan ke atas. Kita juga tidak mau menunda-nunda pengeluaran Perwal itu," paparnya.
Soritua mengatakan, pihaknya hanya bisa mengajukan pada Selasa (2/7) karena di hari Senin (1/7) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-423 Kota Medan. Para asisten Pemko Medan dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota memiliki jadwal yang padat.
MEDAN-Para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Medan hingga kini belum bisa menaikan tarif angkotnya meskipun Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah naik.
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius