Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Kamis, 11 Juli 2013 – 13:31 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru angkutan umum diberlakukan mulai Jumat (12/7) besok.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Lipunto. Menurutnya, saat ini SK Gubernur tengah melalui proses administratif pengundangan.
"Iya, ini sudah disepakati. SK-nya sudah ditandatangani oleh gubernur pagi ini. Besok sudah resmi naik," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/7).
Pengesahan ini menindaklanjuti persetujuan usulan kenaikan tarif oleh DPRD DKI kemarin. Pihak legislatif memberikan persetujuan dengan beberapa catatan terkait kualitas pelayanan angkutan umum.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS