Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru angkutan umum diberlakukan mulai Jumat (12/7) besok.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Lipunto. Menurutnya, saat ini SK Gubernur tengah melalui proses administratif pengundangan.

"Iya, ini sudah disepakati. SK-nya sudah ditandatangani oleh gubernur pagi ini. Besok sudah resmi naik," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/7).

Pengesahan ini menindaklanjuti persetujuan usulan kenaikan tarif oleh DPRD DKI kemarin. Pihak legislatif memberikan persetujuan dengan beberapa catatan terkait kualitas pelayanan angkutan umum.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News