Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat. Nantinya, di setiap angkutan umum akan ditempel pemberitahuan tentang kenaikan tarif.

"Kita sekarang tinggal menunggu SK  selesai diundangkan," ujarnya.

Dengan keluarnya SK Gubernur, maka mulai besok seluruh angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta tarifnya resmi naik 50%. Artinya, tarif bus besar, sedang, dan kecil yang tadinya Rp 2000 berubah menjadi Rp 3000. (dil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News