Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Kamis, 11 Juli 2013 – 13:31 WIB

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat. Nantinya, di setiap angkutan umum akan ditempel pemberitahuan tentang kenaikan tarif.
Baca Juga:
"Kita sekarang tinggal menunggu SK selesai diundangkan," ujarnya.
Dengan keluarnya SK Gubernur, maka mulai besok seluruh angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta tarifnya resmi naik 50%. Artinya, tarif bus besar, sedang, dan kecil yang tadinya Rp 2000 berubah menjadi Rp 3000. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS