Kenaikan Tarif Angkutan Umum Resmi Berlaku Besok
Kamis, 11 Juli 2013 – 13:31 WIB
Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat. Nantinya, di setiap angkutan umum akan ditempel pemberitahuan tentang kenaikan tarif.
Baca Juga:
"Kita sekarang tinggal menunggu SK selesai diundangkan," ujarnya.
Dengan keluarnya SK Gubernur, maka mulai besok seluruh angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta tarifnya resmi naik 50%. Artinya, tarif bus besar, sedang, dan kecil yang tadinya Rp 2000 berubah menjadi Rp 3000. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS