Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Hanya Akan Rugikan Petani Tembakau

jpnn.com, JAWA TIMUR - Kepala Dinas Perindustriagn dan Perdagangan Jawa Timur Drajat Irawan menyoroti mengenai wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2022.
Menurut Drajat Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia, bahkan mencatat telah terjadi pengurangan 5.000 pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu.
Padahal lebih dari 50% pekerja industri hasil tembakau ada di Jawa Timur.
“Dari data IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan, apalagi saat pandemi. Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” ungkap Drajat dalam webinar LPEP FEB Universitas Airlangga pekan lalu.
Dia menambahkan, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur.
Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT juga merupakan yang terbesar.
Tahun lalu, Jawa Timur menyumbang Rp101,9 triliun cukai, atau setara 59,38% total penerimaan cukai nasional.
Hal ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu.
Kenaikan tarif cukai berpotensi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau