Kenaikan Tarif Cukai Diputuskan Secara Sepihak?

Kenaikan Tarif Cukai Diputuskan Secara Sepihak?
Ilustrasi - Cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengkritik pemerintah atas kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10% yang akan berlaku 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli. Pasalnya, pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang,” ujar Misbakhun.

Dalam hal ini, DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan CHT, namun hal tersebut belum dilakukan sampai kenaikan tarif cukai diumumkan.

Apalagi, kata Misbakhun, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah pada 26 September 2022, memandatkan Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari, setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.

“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10% pada Kamis (3/11), kuat dugaan merupakan keputusan sepihak. Karena itu, Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” sebutnya.(chi/jpnn)

DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan CHT, namun hal tersebut belum dilakukan sampai kenaikan tarif cukai diumumkan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News