Kenaikan Tarif Dasar PJNP Navigasi Penerbangan Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi penundaan kenaikan Tarif dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp.7000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp.6000.
Polana menjelaskan, dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.
"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Polana.
Penyesuaian tarif diakui Polana tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, meski begitu hal ini masih bisa dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya.
"Tentunya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan," tandasnya.(chi/jpnn)
Dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Gandeng Airnav, Pelita Air Tingkatkan Layanan Penerbangan di Bandara Pondok Cabe
- Implementasikan ESG, AirNav Indonesia Resmikan Program Air Organic Agriculture
- Alhamdulillah, 100 Anak Kurang Mampu Mengikuti Khitanan Massal
- KPK Bakal Ungkap Dosa Dirut Airnav Polana di Kasus Korupsi Amarta Karya
- KPK Duga Hasil Korupsi Pejabat Amarta Karya Mengalir ke AirNav dan Apartemen di Margonda
- Soal Kerbau di Area Bandara Lombok, AirNav: Bisa Bahaya