Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku Harga Baru 15 April
Senin, 09 Februari 2015 – 05:11 WIB
Dia mengatakan, turunnya harga minyak direspons dengan turunnya tarif listrik. Tapi, itu berlaku untuk golongan yang tidak disubsidi. ’’Misalnya, golongan rumah tangga di atas 3.200 VA, yakni R3, R2, dan PI, serta B2, tarifnya turun Rp 28 per kWh. Pada Januari Rp 1.496 per kWh menjadi Rp 1.468 per kWh,’’ katanya.
Penurunan juga terjadi untuk golongan B3 dan I3. Pada Januari, tarif per kWh adalah Rp 1.159. Saat ini turun menjadi Rp 1.138 per kWh. Begitu pula, industri besar atau I4, turun Rp 1.012 per kWh menjadi Rp 993 per kWh. (dim/c4/oki)
JAKARTA – Presiden Jokowi menunda penyesuaian tarif listrik untuk 12 pelanggan. PT PLN memastikan, penundaan itu bersifat sementara. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024