Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi
Kamis, 08 Mei 2014 – 20:35 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi
Mestinya kenaikan TTL 2014 tidak hanya diberlakukan pada sektor ekonomi produktif. Kenaikan TTL harus memiliki prinsip berkeadilan bagi kemajuan bangsa dan kenaikan itu seharusnya bertahap selama minimal dua tahun, sarannya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 09 tahun 2014 tentang kenaikan TTL, mulai berlaku pada 1 Mei 2014 ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait mempertanyakan kebijakan Kementerian ESDM menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) industri hingga 34
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM