Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi
Kamis, 08 Mei 2014 – 20:35 WIB
Mestinya kenaikan TTL 2014 tidak hanya diberlakukan pada sektor ekonomi produktif. Kenaikan TTL harus memiliki prinsip berkeadilan bagi kemajuan bangsa dan kenaikan itu seharusnya bertahap selama minimal dua tahun, sarannya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 09 tahun 2014 tentang kenaikan TTL, mulai berlaku pada 1 Mei 2014 ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait mempertanyakan kebijakan Kementerian ESDM menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) industri hingga 34
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA