Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi

Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi
Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi

Mestinya kenaikan TTL 2014 tidak hanya diberlakukan pada sektor ekonomi produktif. Kenaikan TTL harus memiliki prinsip berkeadilan bagi kemajuan bangsa dan kenaikan itu seharusnya bertahap selama minimal dua tahun, sarannya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 09 tahun 2014 tentang kenaikan TTL, mulai berlaku pada 1 Mei 2014 ini. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait mempertanyakan kebijakan Kementerian ESDM menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) industri hingga 34


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News