Kenaikan Tarif Listrik Sudah Ditentukan, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan kenaikan tarif listrik berdampak terhadap inflasi.
Menurutnya, dampak terhadap inflasi tidak begitu besar, yakni sekitar 0,019 persen.
"Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hampir tidak terasa," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.
Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.
"Pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas," ungkapnya
Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur