Kenaikan Tarif Listrik Sudah Ditentukan, Ini Daftarnya
Senin, 13 Juni 2022 – 13:01 WIB

Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Menurutnya Rida, kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo No. 3/2020, Tarif Adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). (mcr28/jpnn)
Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar