Kenaikan Tarif Listrik Tetap 45,4 Persen, Juklak dan Juknis Saja yang Direvisi
Pihaknya telah melayangkan secara resmi pemberitahuan tersebut ke bright PLN Batam dan harus ditaati.
"Pembayaran berikutnya udah turun, saya udah perintahakan PLN atas nama gubernur pembayaran berikutnya sudah turun, kita akan kawal ini," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan pembayaran masyarakat yang berdasar pada persentase kenaikan sebelum revisi sebesar 30 persen. Amjon mengatakan hal tersebut tidak bisa lagi berubah. "Itu menjadi bagian yang tak bisa berubah dan sudah terlanjur," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris PLN Batam Samsul Bahri mengatakan revisi tersebut telah diterima pihaknya. Berdasar hal resmi yang dikirim provinsi tersebut, Samsul menyampaikan tahap pertama kini telah turun menjadi 15 persen.
"Berlaku mulai pemakaian Mei untuk pembayaran Juni," katanya. (cr13)
Pemerintah Provinsi merevisi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Redaktur & Reporter : Budi
- Hore, Mulai 1 Januari dan Februari Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat