Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Jadi Momentum Baik Untuk Menampung Aspirasi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Perpanjangan waktu tersebut, dinilai bisa menjadi momentum bagi Kemenhub untuk menjaring masukan dari para stakeholders dalam menetapkan tarif baru ojol.
“Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu,” kata ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara, Rabu (18/8).
Penundaan tersebut diduga lantaran kekhawatiran kebijakan ini akan memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi.
Sebab tarif ojol yang ditetapkan dalam Kepmenhub (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 kenaikannya sangat tinggi, berkisar antara 30 persen sampai 50 persen.
Ketua Tim Peneliti RISED mengatakan, kenaikan tarif sebesar itu memang akan memiliki banyak dampak negatif.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah.
Dan konsumen memilih menggunakan ojol karena harganya yang terjangkau.
Perpanjangan waktu tersebut, dinilai bisa menjadi momentum bagi Kemenhub untuk menjaring masukan dari para stakeholders dalam menetapkan tarif baru ojol.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan