Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Dibayangi Risiko Menakutkan
Kamis, 31 Maret 2022 – 17:06 WIB

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Situasi inflasi Global tinggi. Harusnya bisa direvisi lagi harus bisa direview lagi apakah peraturan teknisi akan berlaku misalnya di April 2022 atau bisa ditunda di tahun berikutnya," kata Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengingatkan pemerintah tetap memperhatikan kesiapan daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok karena yang terkena dampak adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Semakin rendah daya belinya maka cenderung terdampak dari kenaikan inflasi, meskipun pajak PPN ini mengecualikan dari kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN tetapi barang-barang kebutuhan lainnya, baik kebutuhan yang sekunder maupupun tersier," tegas Bhima.(mcr28/jpnn)
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!