Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal

Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

Artinya, apabila pengusaha memiliki 10 truk, yang masih beroperasi hanya 6 truk. ''Sisanya nganggur,'' kata Kody.

Pada posisi seperti ini, kata dia, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pengusaha. Bertahan pada biaya sewa yang sudah ada atau menaikkan biaya tersebut.

Namun, dari dua pilihan itu, sebagian pengusaha diyakini memilih yang pertama. Alasannya, apabila pengusaha menaikkan biaya sewa, pelanggan akan lari.

Kody berharap, pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikan tarif tersebut. Iklim ekonomi sedang sulit. Hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang bertujuan memperbaiki iklim tersebut.

''Bukan menaikkan tarif yang akan mempersulit pengusaha transportasi,'' ungkap dia.

Saat ini, pengusaha angkutan darat mengeluh sepi. Pendatan dan biaya yang dikeluarkan tidak imbang. ''Penyesuaian tarif semakin menambah beban pengusaha,'' katanya.

Kebijakan menaikkan tarif disampaikan Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru AVP.

Kenaikan itu merupakan hasil penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun. Selain itu, PT Jasa Marga melakukan penyesuaian terhadap laju inflasi yang ada.

Kanaikan tarif tol yang ditetapkan PT Jasa Marga (persero) Tbk berlaku Jumat (8/12) mendatang. Kenaikan hanya terjadi pada tiga golongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News