Kenaikan Tarif Tol Kado Pahit Idulfitri
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran mengecam kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang mulai diberlakukan
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Rabu (20/6) pukul 00.00.
Alaska menilai kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna.
"Perusahaan pengelola jalan tol "memerkosa" negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian," kata Koordinator Alaska Adri Zulpianto, Kamis (14/6).
Setelah pemberlakuan nanti, kendaraan golongan 1 seperti sedan, jeep, pikap atau truk kecil serta bus dikenakan tarif Rp 15 ribu. Tarif sebelumnya untuk golongan I Rp 9.500.
Tarif baru golongan 2 dan 3 Rp 22.500. Tarif sebelumnya untuk golongan 2 Rp 11.500 dan golongan 3 Rp 15.500.
Sedangkan tarif baru golongan golongan 4 dan 5 Rp 30.000. Padahal tarif lama golonhan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Alasan pemerintah kenaikan tarif untuk pemeliharaan jalan tol dianggap tidak masuk akal.
- Diskon Berakhir, Tarif Tol TERPEKA Kembali Normal
- Timpang, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Industri Logistik Minta Tarif Tol JTCC Dievaluasi, Ini Alasannya
- Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024
- Resmi! Tarif Tol TERPEKA Naik Jadi Sebegini