Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat

Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
“Ketentuan tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kenaikan tunjangan beras ditujukan bagi PNS pusat. Hal itu sehubungan mekanisme pencairan melalui DIPA hanya diperuntukan bagi anggaran yang ada dalam APBN bukan APBD kabupaten/kota,” paparnya.

Ditambahkannya, melalui ketentuan tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi dengan departemen keuangan (Dirjen Perbendaharaan) pada tanggal 15 April 2010 lalu. Hasilnya, secara normatif peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 57/PB/2009 itu hanya berlaku dan diperuntukan bagi PNS pusat. Hal itu juga dapat dilihat dari konsideran peraturan dimaksud sebagai gambaran landasan filosofis sehingga dibentuknya peraturan.

Oleh karena itu, lanjut Edy, bagi kabupaten/kota sepanjang dananya tersedia dan mampu secara keuangan daerah maka kenaikan tunjangan beras dapat dianggarkan dan direalisasikan dengan besarannya mengacu kepada peraturan Dirjen Perbendaharaan itu.

Namun demikian, bagi kabupaten/kota yang dananya tidak tersedia maka dianjurkan untuk mengajukan kebutuhan untuk pembayaran tunjangan beras itu kepada Dirjen Pertimbangan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

MAJALENGKA – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi akhirnya angkat bicara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News