Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat

Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
“Adapun peraturan Dirjen Perbendaharaan terkait kenaikan tunjangan beras, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian termasuk pembayaran rapelnya pada tahun anggaran 2011 lalu. Hal tersebut dilakukan karena permohonan tambahan dana alokasi umum untuk tahun anggaran 2011 melalui surat Nomor 900/925/DPKAD/2010 yang ditandatangani bupati telah diakomodir pemerintah pusat,” tambahnya lagi.

Di samping itu, untuk penyesuaian tunjangan beras berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan yang terakhir yakni nomor per-21/PB/2012 tentang perubahan atas peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura tanggal 9 Juli 2012, pemerintah daerah akan melakukan rekonsiliasi dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 18 Juli mendatang. Dan bertempat di Palembang sebagaimana surat Kemenkeu Nomor s-121/PK/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 lalu.

 

“Pada prinsipnya bupati selaku kepala daerah Kabupaten Majalengka tidak keberatan untuk dilakukan penyesuaian kenaikan tunjangan beras manakala sudah tersedia dananya,” pungkasnya. (ono)

MAJALENGKA – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi akhirnya angkat bicara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News