Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen

Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan  rata-rata sebesar 10, 27 persen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pencapaian UMP secara keseluruhan terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.

“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh diatas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat corcern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (8/4).

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News