Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Minggu, 08 April 2012 – 19:54 WIB
Menurutnya, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator. Antara lain, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Sedangkan, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. Hal ini sesuai dengan
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak