Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Minggu, 08 April 2012 – 19:54 WIB
Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/ Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.
"Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak