Kenaikan UMP 2022 Kok Kecil Banget, Ekonom Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP 2022 diketahui berkisar 1,09 persen berdasarkan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
Namun, Bhima menilai kenaikan upah minimum pada setiap provinsi yang rata-rata berada di kisaran 1,09 persen tak berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Pasalnya, saat ini berada dalam proses pemulihan ekonomi dan berisiko mempengaruhi sektor retail.
"Juga dengan kenaikan satu persen tidak akan menjamin penurunan pengangguran dan keterbukaan lapangan kerja semakin meningkat, belum tentu juga itu," kata Bhima di Jakarta, Kamis (18/11).
Terlebih, Bhima menyebut bakal ada penyesuaian PPN yang naik 10-11 persen pada 2022 yang menyebabkan tidak terakomodirnya kepentingan pekerja oleh sistem perpajakan.
Menurut dia, kenaikan upah yang hanya satu persen dan proyeksi inflasi di atas tiga hingga empat persen pada 2022 berimbas terhadap daya beli masyarakat kelas menengah.
"Yakni pekerja yang rentan, bisa tergerus oleh inflasi sehingga menyebabkan pemulihan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga jadi terhambat," ungkapnya.
Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kenaikan UMP 2022.
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua