Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Rabu, 01 Mei 2013 – 11:32 WIB
PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan polemik. Pasalnya kenaikan UMP sektor Migas 47 persen dinilai tidak realistis dan memberatkan pengusaha migas sektor hilir seperti pelaku usaha bidang elpiji, transportasi dan pengelola SPBU. "Margin kita sebagai distributor yang produknya dijatah sesuai aturan kuota juga tidak besar yakni sekitar 3,74 persen. Kenaikan UMP 47 persen itu bisa membuat usaha hilir migas jadi gulung tikar," ujarnya lagi.
"Kesepakatan itu bahkan dibuat tanpa melibatkan pengusaha migas sektor hilir yang pasti kena dampak kesepakatan itu," ujar Plt Ketua Himpunan Swasta Nasional (Hiswana) Migas Riau, Irma Rachman di Kadin Riau, Selasa (30/4). Irma bersama sejumlah pengurus Hiswana menemui Kadin Riau melaporkan persoalan ini.
Baca Juga:
Menurut Irma kenaikan UMP 47 persen itu sangat memberatkan pelaku usaha di sektor hilir. Sebab usaha sektor hilir migas seperti SPBU hanya sebagai distributor migas.
Baca Juga:
PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung