Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Rabu, 01 Mei 2013 – 11:32 WIB
Menurutnya kesepakatan itu dapat merusak iklim investasi ke depan. Menanggapi hal itu Wakil Ketua Kadin Riau bidang ekonomi Viator Butarbutar mengatakan bahwa pihaknya akan segera menemui Gubri dan Disnaker Riau. "Kita minta Pergubnya jangan diteken dulu karena dampaknya potensi konflik industrial menjadi besar," ujarnya.
Menurutnya lagi kenaikan upah hampir 50 persen ini pasti menjadi tambahan beban luar biasa bagi perusahaan sub kontraktor di sektor hulu. "Kalau bagi kontraktor utama (production sharing contract) faktor upah boleh jadi komponen kecil dari keseluruhan biaya produksi. Artinya kenaikan itu tidak memusingkan mereka karena dialihkan jadi cost recovery yang bebannya ditanggung bersama antara kontraktor dengan pemerintah," ujarnya.
Yang terpukul tentulah sub kontraktor hulu yakni supporting unit kontraktor utama. Sedangkan sektor hilir pelaku usaha akan mengalami over head cost yang membebani usaha.
Sementara itu Direktur Eksekutif Kadin Riau, M Herwan, mengatakan bahwa mekanisme lahirnya kesepakatan itu tidak sesuai mekanisme. Pertama, dasar kesepakatan bi partit itu harusnya mengacu Permenaker No 1/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa kenaikan UMP Sektoral minimal 5 persen di atas UMP/UMK.
PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta