Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Rabu, 01 Mei 2013 – 11:32 WIB
"Kalau mau di atas itu memang silakan tapi harus disetujui semua perwakilan dunia usaha dan bukan diwakili hanya oleh asosiasi. Asosiasi perwakilan person sedangkan dunia usaha melibatkan semua stake holder terkait," ujarnya.
Kedua, sesuai klausul akreditasi Apindo sebagai wakil Kadin di hubungan industrial ditegaskan dalam melaksanakan tugasnya harus berkordinasi dan berkonsultasi dengan Kadin dan pengusaha terkait. "Dua hal ini tidak mereka lakukan sehingga harusnya kesepakatan itu dibatalkan saja," tegasnya.
Sementara Sekretaris Apindo Riau, Pery Akri ketika dikonfirmasi Riau Pos (Grup JPNN) mengatakan bahwa hal ini terjadi karena kesalahpahaman saja."Kesepakatan bi partit itu untuk sektor hulu migas terutama untuk kontraktor utama (PSC). Bukan untuk supporting unit dan juga sektor hilir," ujarnya lagi.
"Para pelaku usaha kontraktor utama tidak keberatan tentunya kami menganggap ini langkah maju karena membantu kesejahteraan pekerja di sektor hulu itu sendiri dan tentu tidak ada masalah," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, kenaikan itu disetujui SKK Migas dan alokasi itu nantinya akan jadi bagian cost recovery
yang jadi tanggungan kontraktor dan pemerintah.(fiz)
PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta