Kenaikan UMP Turunkan Kualitas
Jumat, 28 November 2008 – 21:33 WIB
JAKARTA--Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan menurunkan kualitas jaminan sosial bagi karyawan. Hal ini semakin diperburuk lagi dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. "Dengan kenaikan UMP, setiap tahun pengusaha harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji karyawan untuk jaminan sosial dan biaya tenaga kerja lain," ujar Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/11). Dia merincikan cadangan 32 persen tersebut terdiri atas 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk Jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan. "Cadangan perusahaan untuk jaminan sosial akan menipis seiring kenaikan gaji," kata Hariyadi. tandasnya.
Baca Juga:
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, pengusaha akan kesulitan mencadangkan dana 32 persen. "UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektif. Apalagi kepesertaan aktif anggota PT Jamsostek hanya sekitar 8 juta orang dari 14 juta tenaga kerja formal,"
Baca Juga:
JAKARTA--Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan menurunkan kualitas jaminan sosial bagi karyawan. Hal ini semakin diperburuk lagi dengan
BERITA TERKAIT
- Gebrakan Baru Skincare Lokal dengan Inovasi Sains dan Teknologi
- Begini Capaian 100 Hari Kerja Kementerian BUMN Dalam Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran
- KAI Batalkan 2 Perjalanan Kereta Api Imbas Banjir di Grobogan
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi