Kenaikan UMP Turunkan Kualitas
Jumat, 28 November 2008 – 21:33 WIB
Kadin juga memperkirakan jumlah tenaga kerja informal secara sistematis akan jauh lebih besar jika tren gaji naik. Saat ini, tenaga kerja formal hanya berkisar 32 juta orang dari total 108 juta tenaga kerja, sebanyak 4-5 juta di antaranya PNS dan Polri. "Jika trennya
Baca Juga:
seperti itu, pengusaha akan tidak mampu cover dana pensiun," cetusnya. (esy)
JAKARTA--Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan menurunkan kualitas jaminan sosial bagi karyawan. Hal ini semakin diperburuk lagi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital
- Danantara Dinilai Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Bank Raya Realisasikan Buyback Senilai 22 Juta Lembar Saham Hingga Desember 2024
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan