Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:02 WIB

Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan usia pensiun, maka hal itu akan diterapkan untuk kalangan dosen dan penilik sekolah. Menurut Mangindaan, perlu pembahasan mendalam tentang penambahan BUP. "Untuk saat ini masih tetap 56 tahun, kecuali untuk dosen dan penilik,” ujar Mangindaan dalam raker dengan Komite III DPD RI, Selasa (8/3).
BUP dosen akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sedangkan penilik sekolah akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan mengatakan, usulan penambahan BUP timbul karena melihat usia harapan hidup.
Jika dulu usia harapan hidup maksimal 60 tahun, maka usia pensiun sekitar 55 tahun. Sekarang karena angka harapan hidupnya menjadi 72, maka diusulkan penambahan BUP menjadi 58 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan
BERITA TERKAIT
- Liburan Kian Seru di Entertainment District PIK 2: Boling, Gokar hingga Arcade dalam Satu Kawasan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH