Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:02 WIB
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan usia pensiun, maka hal itu akan diterapkan untuk kalangan dosen dan penilik sekolah. Menurut Mangindaan, perlu pembahasan mendalam tentang penambahan BUP. "Untuk saat ini masih tetap 56 tahun, kecuali untuk dosen dan penilik,” ujar Mangindaan dalam raker dengan Komite III DPD RI, Selasa (8/3).
BUP dosen akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sedangkan penilik sekolah akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan mengatakan, usulan penambahan BUP timbul karena melihat usia harapan hidup.
Jika dulu usia harapan hidup maksimal 60 tahun, maka usia pensiun sekitar 55 tahun. Sekarang karena angka harapan hidupnya menjadi 72, maka diusulkan penambahan BUP menjadi 58 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan
BERITA TERKAIT
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret