Kenakan Baju Tahanan KPK, Djoko Susilo Bungkam
Kamis, 13 Desember 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mantan Kepala Korlantas Polri ini sebagai saksi terhadap mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Didik juga menjadi tersangka di kasus yang sama.
Mantan Gubernur Akademi Polisi itu datang dengan diantar mobil tahanan KPK. Ia memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Sebelumnya saat diboyong ke tahanan KPK di Guntur, 3 Desember lalu, jenderal bintang dua itu tidak memakai baju tahanan. Padahal sesuai dengan peraturan, para tahanan harus memakai pakaian tersebut. Ini untuk menunjukkan efek jera bagi para koruptor.
Baca Juga:
Begitu tiba, Djoko juga enggan menjawab pertanyaan yang diajukan para awak media massa. Dia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Tiga diantaranya sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri saat masih menangani kasus itu. Keempat tersangka yaitu mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi
BERITA TERKAIT
- Komjen Ahmad Dofiri Resmi jadi Wakapolri, Pelantikan Kapolda Tunggu Pilkada Selesai
- Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Upaya Patra Jasa Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kabupaten Kendal